Mau tau soal arsitektur, arsitek, desain, interior, konstruksi?

Selamat Datang.......

selamat datang di dunia arsitektur dan interior...blog ini berisi tentang berbagai informasi seputar dunia arsitektur, desain, seni dan budaya. berbagai hal tentang teori desain bangunan dan lansekap juga diposting di blog ini. ulasan jejak rekam arsitek terkenal dan juga bangunan-bangunan hasil karyanya akan selalu dihadirkan di sini...so..check this out!!! selamat membaca...salam 

Senin, 10 Agustus 2009

Standar-Standar Permukiman



Standar-Standar Permukiman 

(by sebastian)

Kesehatan dan syarat-syarat kehidupan di daerah-daerah perkotaan tergantung kepada adanya berbagai macam perlengkapan dan pelayanan tertentu. Adapun perlengkapan–perlengkapan tersebut minimal sebagai berikut:
1. Air, listrik, gas
 Persediaan air bersih untuk keperluan minum, masak, mandi dan mencuci perlu ada dalam tiap- tiap rumah, dan juga di setiap tempat bekerja, pendidikan, rekreasi dan sebagainya.
2. Pembuangan kotoran dan air hujan
 Tiap-tiap rumah mempunyai kakus yang memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu yang dihubungkan dengan septictank atau dengan sistem riool. Kakus seperti itu harus pula disediakan untuk keperluan umum dan di tempat- tempat yang banyak orang berkumpul. Suatu sistem pengaliran air, yang direncanakan dengan baik, harus disediakan untuk mengalirkan air kotor, air huja yang datang dari bangunan, pekarangan, jalan, dan sebagainya, dan untuk mencegah kebanjiran selama ada hujan lebat.
3. Penempatan- penempatan utilitas
 Saluran-saluran air dan gas serta listrik sering ditempatkan di bawah tanah, tetapi haruslah sedemikian rupa sehingga mudah dicapai bila perlu mengadakan pemeriksaan, penggantian, atau pembetulan. Saluran-saluran tersebut tidak boleh di tempatkan di bawah jalan- jalan yang diperkeras untuk menghindarkan gangguan- gangguan lalu lintas bila diperlukan pembongkaran. Apabila terpaksa dibuat melintang jala, dibuatlah lorong untuknya yang cukup besar untuk pemeriksaan.
4. Pembuangan sampah
 Berupa tong-tong kosong yang dapat ditutup dan mudah dibersihkan. Disediakan pula di pekarangan tiap rumah dan di pekarangan bangunan lainnya serta mudah dicapai dari jalan.

Selain itu, pada perumahan harus juga disediakan kebutuhan hidup penduduk sehari- hari seperti makanan, pakaian, pendidikan, rekreasi, dan sebagainya yang seluruhnya haruslah dalam jarak yang tidak terlampau jauh dari perumahan mereka. Adapun pelayanan- pelayanan masyarakat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Taman Kanak- kanak (4 - 6 tahun)
2. Lingkungan berbelanja di rukun kampung
Suatu lingkungan untuk berbelanja harus disediakan dalam tiap- tiap rukun kampung yang mudah dicapai dari tiap- tiap rumah, dan terdiri dari satu pasar/swalayan dan sejumlah toko-toko bersama dengan tempat perhentian bermacam- macam kendaraan :
 Pasar di Rukun Kampung
Pasar merupakan sebagian dari lingkungan tempat berbelanja suatu rukun kampung. Jumlah banyaknya petak penjualan diperhitungkan atas dasar, tiap 5 petak penjualan untuk tiap- tiap 1.000 orang penduduk. Luas tanah yang disediakan untuk keperluan pasar dalah sekuarang- kurangnya 500 m² untuk tiap 1.000 orang penduduk.
 Toko- toko di Rukun kampung
 Toko merupakan bagian daripada lingkungan berbelanja suatu rukun kampung. Jumlah toko diperhitungkan atas dasar tiap 5 toko untuk tiap – tiap penduduk. Jumlah tanah yang harus disediakan untuk keperluan ini sekurang- kurangnya 1000m² untuk tiap 1000 orang penduduk.
3. Balai Pertemuan
 Balai pertemuan digunakan untuk mengadakan pertemuan – pertemuan, hiburan, keperluan sosial dan keperluan pendidikan. Luas tanah yang diperlukan untuk balai pertemuan adalah minimum 250 m² untuk tiap 1000 orang penduduk.
4. Balai Kesehatan
 Balai kesehatan harus disediakan di tiap rukun kampung dan merupaka sebagaian daripada pusat lingkungan tetapi harus ditempatkan jauh dari tempat yang kotor dan bising seperti pasar, sekolah,dll. Balai kesehatan ini harus memiliki jalan masuk tersendiri dan dilengkapi dengan ruang tunggu, ruang periksa, KM/WC, tempat parkir ,dan sebagainya. Luas tanah yang diperlukan untuk balai kesehatan ini adalah seluas 200 m² untuk tiap 1000 orang penduduk.
5. Musholla atau Masjid
 Minimal satu musholla atau masjid harus disediakan dalam tiap rukun kampung dan harus merupakan bagian dari pusat lingkungan kediaman. Disamping memperhatikan syarat-syarat keagamaan, syarat- syarat lain harus pula diperhatikan, seperti letaknya harus jauh dari tempat- tempat ramai. Luas tanah minimal yang harus disediakan untuk keperluan tersebut adalah 250 m² untuk tiap 1000 orang penduduk.
6. Rekreasi dan daerah hijau
 Taman di rukun kampung
 Harus disediakan sebuah taman di rukun kampung. Luas tanah yang diperlukan didasarkan atas perhitungan sekurang- kurangnya 3000 m² untuk tiap 1000 orang penduduk.
 Tempat bermain
 Tempat bermain disediakan untuk anak- anak kecil yang belum bersekolah dan harus pula disebarkan secara merata diseluruh daerah kediaman dalam suatu rukun kampung serta harus berada dalam jarak yang tidak boleh lebih dari 0,5 km dari tiap- tiap rumah. Jumlah luas tanah yang diperlukan diperhitungkan berdasarkan minimal 1000 m² untuk tiap 1000 orang penduduk, masing- masing berukuran minimal 500 m².




Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Recent Readers

View My Profile View My Profile View My Profile View My Profile View My Profile
Web Hosting